Teropongistana.com Denpasar – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di lingkungan BRI Unit Kreneng, Denpasar, terus diperdalam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Meski hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum memastikan gerbang penyelidikan masih terbuka lebar. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan bertambahnya nama tersangka baru masih sangat dibuka peluangnya, seiring dengan berkembangnya fakta di lapangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dinamis. Ia menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam alur kejahatan tersebut.
“Kami masih terus menelusuri hasil pemeriksaan mendalam. Segala kemungkinan masih bisa terjadi, kami sama sekali tidak menutup peluang itu,” ujar Setiawan saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/6/2026).
Lebih jauh, Cahyono memaparkan bahwa dari tujuh tersangka yang sudah diamankan, terdapat sosok-sosok kunci yang diduga berperan sebagai dalang atau aktor intelektual di balik skema pencairan kredit fiktif ini. Tak hanya itu, isu mengenai lemahnya pengawasan internal di tubuh perbankan yang memungkinkan praktik kotor ini berlangsung pun kini menjadi fokus utama pendalaman penyidikan.
“Indikasi lemahnya pengawasan internal bisa saja benar terjadi. Hal ini sedang kami dalami secara serius, bagaimana mekanisme pengawasan di BRI sehingga kejahatan korupsi jenis ini bisa terjadi dan berlangsung lama,” ungkapnya.
Sebelumnya, tepat pada Selasa (18/5/2026), Kejati Bali resmi menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua oknum mantri atau marketing BRI berinisial AANSP dan APMU, serta lima orang lainnya yang bertindak sebagai perantara atau calo, yakni IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL.

