Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekayasa pengajuan kredit dengan cara memanfaatkan identitas pihak lain. Dalam skema ini, tersangka AANSP diketahui mengerahkan para calo untuk mencari orang-orang yang bersedia dijadikan nama guna pengajuan pinjaman. Begitu dana kredit cair, uang tersebut tidak digunakan untuk usaha, melainkan dibagi-bagi dan dipakai bersama sesuai kesepakatan gelap yang telah dibuat.
Agar pengajuan lolos verifikasi, para tersangka diduga sengaja memanipulasi dokumen serta data usaha milik nasabah, sehingga terlihat sah dan layak menerima fasilitas KUR maupun KUPRA. Pola serupa juga diterapkan oleh tersangka APMU, yang memerintahkan sejumlah nasabah mengajukan pinjaman yang dananya sepenuhnya dikuasai untuk kepentingan pribadi, dengan bantuan rekannya untuk memalsukan persyaratan administrasi.
Praktik kejahatan ini diketahui terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni mulai tahun 2022 hingga 2025, dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp8,93 miliar.
