Keputusan prerogatif yang diambil oleh Presiden Prabowo tersebut mendapat respon positif dari berbagai elemen penegak pilar hukum masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menyatakan langkah pemecatan ini adalah bentuk tanggung jawab moral tertinggi seorang pemimpin negara yang meletakkan keselamatan rakyat di atas segalanya.
“Langkah tegas Presiden Prabowo malam ini adalah bukti nyata bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Beliau tidak membiarkan marwah program besar yang telah dicanangkan sejak kampanye Pilpres ternoda oleh ketidakmampuan manajerial taktis di lapangan,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa malam.
Kendati demikian, Mukhsin tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap kinerja jajaran pimpinan lama BGN. Ia melayangkan sindiran satire yang tajam atas ketidakmampuan Dadan dalam mengelola manajemen krisis hingga berujung pembekuan ribuan unit pelayanan gizi lokal.
“Selamat tinggal, Pak Dadan Hindayana. Terima kasih telah mencatatkan rekor luar biasa: membekukan lebih dari delapan ribu Satuan Pelayanan Gizi dalam waktu yang relatif singkat. Mengurus gizi jutaan anak bangsa ternyata memang jauh berbeda dengan mengelola retorika di atas kertas atau ruang seminar,” ujar Mukhsin ketus.
Ia menambahkan, pergantian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi jajaran direksi baru. “Sungguh sebuah ironi ilmiah, seorang pakar harus meletakkan jabatan justru ketika program andalan negara sedang terseok-seok mengurusi masalah higienitas dasar dapur umum. Semoga kepemimpinan baru di bawah Nanik Sudaryati Deyang tidak mewarisi manajemen buruk masa lalu,” pungkasnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu pilar kampanye utama Presiden Prabowo sejak Pemilu 2024. Hingga data kuartal pertama tahun 2026, program strategis nasional ini telah menjangkau total 61.239.037 penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia, dengan 49.057.682 di antaranya merupakan anak-anak usia sekolah aktif yang sangat bergantung pada kepastian kualitas pangan negara.
