Teropongistana.com Jakarta – Polda Banten menangkap dua debt collector berinisial FN dan YS yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat sekelompok debt collector mencoba mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam proses penarikan kendaraan itu, terjadi aksi pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan yang merupakan anggota Brimob.

“Sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang,” kata Maruli, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, polisi telah mengamankan dua orang pelaku dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.