Akibat kejadian tersebut, dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam saat insiden berlangsung.
Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Maruli menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan debt collector dalam proses penagihan kendaraan.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan maupun penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum dan ketentuan fidusia yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” katanya.
(Editor: David)
