Oleh: Bagus Mangundiwiryo, S.I.P., M.Han. (Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pertahanan RI)

Indonesia resmi terpilih kembali sebagai Anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) Kategori C periode 2026-2027 dalam Sidang Majelis IMO ke-34 di London pada akhir tahun lalu. Keberhasilan mempertahankan posisi yang juga dijabat pada periode 2024-2025 ini mempertegas peran strategis Jakarta di mata dunia. Namun, legitimasi internasional ini membawa konsekuensi besar pada penguatan keamanan dan keselamatan pelayaran domestik.

Palu sidang di London boleh saja sudah diketok akhir tahun lalu, mengukuhkan kembali posisi tawar Indonesia di atas kertas kedaulatan global. Namun hari ini, panggung diplomasi maritim itu telah berpindah ke garis depan yang sesungguhnya, riak gelombang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang kian dinamis. Saat ini, publik tidak lagi menanti retorika kemenangan diplomatik, melainkan pembuktian nyata apakah wibawa internasional yang kita bawa pulang mampu meredam karut-marut ego sektoral dan memperkuat supremasi hukum di halaman laut kita sendiri?

Panggung Diplomasi di Alur Vital Global
Secara geopolitik, posisi Indonesia di Kategori C IMO bukanlah sekadar pelengkap, melainkan representasi penting atas keadilan geografis dunia. Sebagai penguasa tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan Selat Malaka, posisi tawar Indonesia sangat krusial. Dunia internasional membutuhkan jaminan bahwa koridor navigasi global ini dikelola dengan standar keselamatan tinggi. Terpilihnya kembali Indonesia membuktikan bahwa komunitas maritim global masih menaruh kepercayaan besar pada Jakarta sebagai poros navigasi, terutama di tengah transisi global menuju digitalisasi maritim dan pelayaran ramah lingkungan (green shipping).

Paradoks Doktrin Maritim dan Tumpang Tindih Ego Sektoral
Namun, realitas di lapangan menyisakan pekerjaan rumah yang pelik. Pengamat Maritim dari Lemhannas Strategic Center (ISC), Dr. (H.C.) Capt. Marcellus (Hakeng) Jayawibawa, S.SiT., S.H., M.H., M.Mar., mengingatkan bahwa status mentereng di IMO seringkali kontras dengan karut-marut tata kelola maritim domestik.

“Kita masih menghadapi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku pelayaran,” ujar Capt. Hakeng dalam sebuah kesempatan analisisnya.