Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, mengkritik keras bias konseptual dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, menyamakan program pemenuhan gizi nasional dengan kerangka investasi komersial merupakan kesalahan fatal yang membuka ruang lebar bagi praktik korupsi.

Pernyataan ini merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta sejumlah pejabat sebagai tersangka korupsi per Juni 2026. Kasus tersebut mencuat terkait dugaan penggelembungan (mark-up) harga pengadaan, termasuk motor listrik yang membengkak hingga hampir Rp1 triliun, serta praktik jual beli hak pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“MBG adalah gerakan sosial nasional untuk menjamin hak konstitusional anak-anak kita, bukan kegiatan bisnis atau penanaman modal untuk mencari keuntungan,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Bergesernya Pola Pikir Menjadi Logika Pasar

Menurut Mukhsin, ketika program sosial dipaksa masuk ke dalam logika investasi, terjadi pergeseran pola pikir (mindset) di lingkungan birokrasi dan mitra rekanan. Jika dalam gerakan sosial setiap rupiah anggaran harus seratus persen tersalurkan menjadi makanan bergizi bagi anak sekolah, logika investasi justru memaklumi adanya margin keuntungan dan pengembalian modal (return on investment).

“Inilah yang mengaburkan batas antara pelayanan publik dan transaksi komersial. Ketika pengelola merasa berhak mencari untung, di sanalah pintu kolusi terbuka,” kata Mukhsin.