Ia menambahkan, dampak dari salah kaprah penafsiran kebijakan ini terlihat dari modus operandi korupsi di BGN. Penunjukan mitra Dapur SPPG dilakukan secara eksklusif dan tertutup tanpa proses lelang yang transparan, yang berujung pada kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola
Sebagai kontribusi akademis bagi perbaikan kebijakan negara, Mukhsin mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi tata kelola dalam program MBG melalui empat langkah strategis:

Ketegasan Status Hukum: Menetapkan secara resmi bahwa MBG adalah Gerakan Sosial Nasional dan Layanan Publik Dasar, bukan program investasi.

Restrukturisasi Pengelola: Pengelolaan Dapur SPPG harus berbasis pada lembaga sosial, keagamaan, atau pendidikan lokal, bukan diserahkan kepada perusahaan komersial yang berorientasi laba.

Eradikasi Logika Profit: Menghapus seluruh mekanisme yang berorientasi pada pengembalian modal dan mengembalikannya pada indikator ketepatan sasaran serta kualitas gizi anak.

Pengawasan Berlapis: Menerapkan sistem transparansi anggaran digital secara real-time yang dapat diakses oleh publik, didukung pengawasan ketat dari BPK dan KPK.

Mukhsin mengingatkan bahwa anggaran triliunan rupiah yang digelontorkan negara adalah amanah publik untuk membangun investasi sumber daya manusia masa depan, bukan komoditas untuk memperkaya segelintir pejabat dan pengusaha.

“Korupsi yang terjadi saat ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan risiko sistemik akibat desain kebijakan yang keliru sejak awal. Program ini harus segera diselamatkan,” tuturnya.