Dengan alokasi anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah dan sasaran penerima manfaat yang mencapai puluhan juta orang, Rieke menilai Program MBG merupakan program prioritas nasional yang memiliki tingkat kerentanan korupsi sangat tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi.

Ia mendukung Presiden Prabowo untuk segera melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh melalui pencabutan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Sebagai gantinya, pemerintah didorong menerbitkan satu Peraturan Presiden yang komprehensif mengenai tata kelola pemenuhan gizi nasional dan Program Makan Bergizi Gratis.

Rieke juga menekankan bahwa Badan Gizi Nasional seharusnya berfungsi sebagai orkestrator kebijakan nasional, bukan sebagai lembaga pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat. Ia mengusulkan prinsip “Orkestrasi Nasional, Implementasi Desentralistik” sebagai dasar pelaksanaan program.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, dan masyarakat dapat terintegrasi dalam satu sistem tata kelola nasional yang transparan dan akuntabel.

“Selain itu, pengawasan Program MBG perlu diperkuat melalui integrasi pengawasan berbasis Satu Data Indonesia, pemerintahan digital, dan audit secara real-time,” tegasnya.

Kata Rieke, pengawasan tersebut, harus melibatkan secara aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.

“Indonesia tidak membutuhkan sekadar pergantian figur. Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia,” tutupnya.