“Kami melihat adanya disorientasi kebijakan yang masif di Kementerian Perdagangan. Tidak ada alasan bagi Presiden untuk mempertahankan kinerja yang gagal melindungi hajat hidup orang banyak dan industri strategis negara. Mendag harus segera diganti,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya.

Mukhsin menjabarkan tiga argumentasi kuat dan terstruktur mengapa perombakan di tubuh Kemendag bersifat mendesak:

Kegagalan Mitigasi Harga Pangan Pokok
MataHukum menilai Mendag tidak mampu mengoordinasikan instrumen pengendalian harga pasar, sehingga komoditas vital seperti minyak goreng, gula, dan bawang mengalami kenaikan tidak wajar yang langsung memukul daya beli masyarakat. Kebijakan stabilisasi harga dinilai terlambat dan kehilangan taji di lapangan.

Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Kejahatan Ekonomi Terstruktur dalam Impor
Terkait kolapsnya PT Krakatau Osaka Steel, MataHukum menyoroti adanya maladministrasi tata kelola impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu).

“Ini bukan sekadar kalah bersaing, melainkan akibat dari ‘permainan’ izin impor. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas mengungkap adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemendag yang melampaui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian hingga ratusan miliar rupiah. Ini adalah kejahatan ekonomi terstruktur yang membunuh industri baja lokal demi memberi karpet merah pada produk luar,” urai Mukhsin.

Ketidakpekaan Krisis Makroekonomi dan Pernyataan yang Menyesatkan
MataHukum mengecam sikap santai Mendag dalam merespons kejatuhan nilai tukar rupiah ke angka Rp18.000 per dolar AS. Menurut Mukhsin, narasi bahwa pelemahan rupiah menguntungkan ekspor adalah cara pandang yang keliru dan mengabaikan kehancuran industri dalam negeri yang memiliki ketergantungan tinggi pada impor bahan baku atau barang modal.

“Bagaimana bisa seorang menteri menganggap pelemahan rupiah sebagai peluang keuntungan secara sepihak, sementara di saat yang sama industri baja domestik mati karena beban biaya dan gempuran impor? Sikap mengabaikan fakta lapangan ini membuktikan bahwa Kemendag gagal merumuskan proteksi ekonomi nasional. Sebelum kerusakan mata rantai industri dan pangan ini menjadi permanen, Presiden harus segera melakukan reshuffle dan mendesak aparat penegak hukum untuk berani mengungkap membongkar dugaan pemainan ekspor impor di kementerian perdagangan” pungkas Mukhsin Nasir.