Dalam perubahan tersebut, kata Uchok, kepemilikan saham yang sebelumnya tercatat atas nama Sherly Tjoanda dialihkan kepada badan usaha. Perubahan itu kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai alasan dan waktu pelaksanaannya.

“Muncul pertanyaan, jika memang tujuannya menghindari konflik kepentingan, mengapa baru dilakukan setelah lebih dari setahun? Apakah kesadaran untuk mematuhi aturan datang belakangan atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya?” kata Uchok.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa publik berhak menilai apakah langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur kepala daerah terkait kepemilikan usaha dan potensi benturan kepentingan selama menjabat.

Uchok juga mengaitkan persoalan ini dengan aturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketentuan yang mengatur kedudukan kepala daerah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga integritas jabatan publik serta menghindari munculnya keraguan di tengah masyarakat.

“Publik tentu mengharapkan setiap kepala daerah mematuhi seluruh aturan yang berlaku sejak awal masa jabatan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan atau persepsi negatif di kemudian hari,” pungkasnya.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap aspek transparansi dan tata kelola yang baik di lingkungan pejabat publik, khususnya terkait kepemilikan saham, aktivitas bisnis, serta potensi benturan kepentingan selama menjalankan amanah sebagai kepala daerah.