Teropongistana.com Jakarta – Direktur Eksekutif CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi, menyoroti perubahan kepemilikan saham di PT Karya Wijaya yang sebelumnya mencatat nama Sherly Tjoanda sebagai pemegang saham mayoritas.

Menurut Uchok, hilangnya nama Sherly Tjoanda dari daftar pemegang saham PT Karya Wijaya pada April 2026 bukan semata-mata terkait adanya sanksi administrasi senilai Rp500 miliar yang dikaitkan dengan persoalan kawasan hutan di Pulau Gebe. Ia menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

“Di sini Sherly Tjoanda menghindari terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan sebagai Gubernur Maluku Utara, dan juga menjaga diri dari berbagai tuduhan pelanggaran aturan maupun kaidah antikorupsi,” kata Uchok dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Iklan

Meski demikian, Uchok mempertanyakan waktu pelepasan saham tersebut. Menurutnya, apabila tujuan pengalihan saham adalah untuk mematuhi ketentuan yang berlaku bagi kepala daerah, langkah tersebut seharusnya dilakukan segera setelah Sherly dilantik sebagai gubernur.

Uchok menyebut Sherly dilantik oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh, nama Sherly masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Karya Wijaya hingga lebih dari satu tahun setelah pelantikan.

“Seharusnya sejak dilantik, nama dan sahamnya sudah dilepas dari perusahaan. Tetapi faktanya, nama beliau masih tercatat cukup lama sebelum akhirnya terjadi perubahan pada April 2026,” ujarnya.