Teropongistana.com Jakarta – Penebangan pohon di luar batas wilayah izin usaha maupun di atas lahan milik masyarakat diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HPH) dilarang melakukan penebangan di luar area yang telah ditetapkan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa izin resmi atau di luar kawasan yang disetujui pejabat berwenang. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pengambilan hasil hutan secara tidak sah.
Sementara itu, lahan milik masyarakat atau yang dikenal sebagai hutan hak juga mendapatkan perlindungan hukum. Pemanfaatan kayu tanpa persetujuan dan kesepakatan pemiliknya dapat dijerat sebagai tindak pidana pencurian dan perusakan, serta melanggar ketentuan di bidang kehutanan. Pelaku tindakan pembalakan liar terancam sanksi pidana penjara dan denda yang berat sesuai Pasal 78 UU Kehutanan. Penegakan hukum juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ancaman hukuman yang lebih tegas bagi perorangan maupun korporasi yang terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, Bernadus Pokai, warga Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyampaikan pernyataannya terkait permasalahan yang dihadapinya.
Menurutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, PT Jati Dharma Indah (JDI) beroperasi bukan di dalam areal konsesi yang diizinkan negara, melainkan merambah ke wilayah Sungai Kali Bumi yang merupakan hak milik pribadinya. Selama delapan tahun beroperasi di lahan tersebut, ia menaksir kerugian yang dialaminya mencapai Rp5 miliar.
Selain kerugian materi, Bernadus menyebutkan hutan yang gundul kini tidak lagi mampu menahan air hujan. Akibatnya, tanah longsor sering terjadi dan risiko banjir bandang mengancam wilayah tersebut setiap kali curah hujan tinggi. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada ganti rugi maupun kontribusi sosial yang diberikan perusahaan kepadanya selaku pemilik lahan.
