“Pihak perusahaan sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp30 juta, namun dengan syarat semua laporan yang telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus ditarik kembali. Menurut saya, nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang saya derita,” ungkap Bernadus.
Ia telah melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan dan melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum). Tim Gakkum diketahui telah turun langsung ke lokasi dan melakukan investigasi, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil laporan dan tindak lanjutnya.
“Tim penegak hukum sudah datang dan melihat sendiri bukti di lapangan, namun sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasilnya. Hal ini membuat saya mempertanyakan langkah penanganan yang diambil,” katanya.
Bernadus menegaskan bahwa penyelesaian yang ditawarkan perusahaan dinilai tidak memadai. Oleh karena itu, ia berencana melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan PT JDI ke Mabes Polri dalam waktu dekat.
“Karena belum ditemukan jalan damai yang adil, saya akan melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri agar ditangani secara hukum yang tegas dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan harapan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk meninjau permasalahan ini lebih lanjut. Ia meminta dilakukan evaluasi kinerja terhadap aparat di wilayah tersebut, termasuk jabatan Kepala Balai Jayapura, guna memastikan penanganan yang objektif dan berpihak pada keadilan.
“Saya berharap Bapak Menteri dapat turun tangan langsung dan memastikan hak saya yang dirugikan dapat dipulihkan sebagaimana mestinya,” pungkas Bernadus.
