Teropongistana.com LEBAK – Kabupaten Lebak kembali mendapat perhatian nasional setelah Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, secara resmi meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Tahun 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Sabtu (6/6/2026).
Peluncuran roadmap tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak kelola hutannya. Dalam kegiatan itu, sebanyak 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari berbagai daerah di Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat.
Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi pedoman nasional dalam mempercepat proses pengakuan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.
Selain mempertegas perlindungan hak masyarakat adat, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan melalui pola pengelolaan berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Lebak yang dikenal memiliki komunitas adat kuat seperti Kasepuhan.
“Penetapan status hutan adat ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan,” ujar Amir Hamzah.