Selain Suryono, dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama yakni Rahman Arsyad dan Barnabas juga telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Kejari Sorong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum serta penyelamatan kerugian negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi. (Jun/red)







