Teropongistana.com Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melakukan penyelidikan terhadap rekening gendut senilai lebih dari Rp 170 miliar diduga milik Warid Nurdiansyah, Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI. Laporan ini disampaikan atas dugaan terlibat tindak pidana penyuapan, pemerasan, gratifikasi yang terkait dengan praktik pertambangan, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga bersumber dari kalangan pelaku usaha pertambangan, baik di sektor emas Gorontalo maupun timah di Bangka.
“Nilai dana lebih dari Rp 170 miliar tersebut diduga erat kaitannya dengan jabatan yang diemban sebagai penyelenggara negara, di mana ia menjabat sebagai Inspektur Tambang, Koordinator Keselamatan Mineral dan Batubara, serta Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Minerba. Dalam posisi tersebut, ia memiliki wewenang meliputi pengawasan kegiatan tambang, pengurusan perizinan, audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, inspeksi lapangan, hingga pemberian rekomendasi teknis,” jelas Ronald Loblobly, perwakilan KOSMAK, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026) usai menyerahkan laporan resmi ke Kortas Tipikor Polri.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan per 28 Februari 2026, tercatat total harta kekayaan atas nama Warid Nurdiansyah sebesar Rp 5.731.748.066. Rinciannya meliputi: kas dan setara kas senilai Rp 2.112.648.066, surat berharga senilai Rp 1.550.000.000, tanah dan bangunan senilai Rp 1.700.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 74.000.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 295.100.000, tanpa memiliki catatan utang.
Sementara itu, berdasarkan data perbankan yang diperoleh, teridentifikasi adanya sejumlah rekening atas nama Warid Nurdiansyah. Di PT Bank BCA Tbk terdapat tujuh rekening dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 170 miliar. Di PT Bank BRI Tbk terdapat dua rekening, di mana salah satunya tercatat menerima dana dari sumber SPAN dalam periode 1 Januari hingga 17 April 2025 sebesar Rp 57.805.300 melalui 11 kali transaksi. Pada rentang 23 Januari hingga 17 Februari 2025, rekening yang sama juga menerima dana sebesar Rp 3.800.000 dari rekening atas nama Nanang Sobandi sebanyak empat kali transaksi. Rekening lainnya tercatat menerima dana bersumber dari kupon dalam periode 12 Januari hingga 15 April 2026 sebesar Rp 226.467.380 melalui 48 kali transaksi.
Dugaan Pemerasan, Penyuapan dan Pencucian Uang
Ronald menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 69 menyatakan bahwa untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, tidak diwajibkan membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Ketentuan ini selaras dengan Pasal 77 yang mengatur bahwa dalam persidangan, terdakwa memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana.

