“Dengan dasar aturan tersebut, proses hukum terhadap dugaan pencucian uang dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu selesainya pembuktian tindak pidana asal. Hingga tahun 2023, tercatat sudah ada 237 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan prinsip yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, undang-undang tersebut juga menerapkan asas pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78. Artinya, jika kelak ditetapkan sebagai terdakwa, Warid Nurdiansyah berkewajiban memberikan penjelasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai asal-usul hartanya. Ketentuan serupa juga diterapkan di berbagai negara lain, seperti Amerika Serikat dan Belanda, mengingat kompleksitas pembuktian kejahatan di bidang ekonomi yang seringkali berusaha menyembunyikan jejak transaksi.

“Berdasarkan rangkaian fakta dan keterangan yang diperoleh, perbuatan yang diduga dilakukan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi sesuai ketentuan Pasal 605 KUHP, Pasal 606 KUHP, dan Pasal 482 KUHP yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya. Selain itu, juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” paparnya.

Momentum Pembenahan di Lingkungan Ditjen Minerba

KOSMAK juga menyampaikan harapan agar perhatian serius diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya keluhan mengenai dugaan praktik pungutan liar dan persyaratan yang memberatkan dalam proses perizinan dan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba. Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah pelaku usaha, termasuk yang tercantum dalam nota protes yang disampaikan sebelumnya oleh Kamar Dagang dan Industri.

“Kami meminta agar peristiwa ini menjadi titik awal pembenahan menyeluruh. Presiden diharapkan dapat memerintahkan aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan tegas, sehingga kasus ini menjadi momentum membersihkan praktik-praktik yang merugikan di lingkungan Ditjen Minerba,” ujar Ronald.

Lebih lanjut disebutkan bahwa kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 134 triliun. Hal ini diperparah dengan adanya kebijakan ekspor melalui satu pintu serta dugaan praktik pungutan yang membebani pelaku usaha. Target produksi komoditas tambang juga diproyeksikan mengalami penurunan signifikan, di mana total produksi batubara dan nikel diperkirakan mencapai sekitar 600 juta metrik ton, menurun dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 790 juta metrik ton. Khusus untuk bijih nikel, produksi diperkirakan sekitar 250 juta metrik ton, sementara kapasitas pengolahan yang tersedia saat ini membutuhkan pasokan lebih dari 300 juta metrik ton.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu tanggapan resmi dari Warid Nurdiansyah mengenai laporan dan dugaan yang disampaikan KOSMAK tersebut.