Teropongistana.com Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi strategis melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini bertujuan mempercepat penanganan sengketa tanah dan memaksimalkan pemulihan aset yang terkait dengan tindak pidana.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kepala BPA Kuntadi menegaskan permasalahan pertanahan di Indonesia sangat kompleks, mulai dari maraknya sengketa hingga pemanfaatan tanah sebagai alat menyembunyikan hasil kejahatan. Ditambah modus kejahatan yang semakin canggih seiring perkembangan teknologi, penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.
“Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan sering memicu ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Melalui kerja sama ini, kita berkomitmen mengakhiri problematika tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstitusi. Sering terjadi satu objek tanah memiliki status hukum yang tumpang tindih akibat data yang belum terhubung dan ego sektoral, sehingga pemilik sah justru tidak dapat menguasai haknya. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak sepakat melakukan “cuci gudang” terhadap kasus-kasus lama yang menggantung bertahun-tahun, termasuk menyelesaikan masalah pemblokiran tanah yang tidak berdasar jelas.
“Negara memang berwenang merampas aset hasil kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya. Kasus yang tertunda harus segera diberikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya,” tegas Kuntadi.
