Teropongistana.com Jakarta – Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Audiensi berlangsung Senin (8/6/2026) pukul 13.00 WIB dan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah beserta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing.

Koordinator KP MBG, Achmad Ismail, menyampaikan harapan agar Komnas HAM memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban. Salah satu persoalan paling mendesak adalah beban biaya pengobatan yang telah mencapai Rp700 juta dan seluruhnya masih ditanggung oleh keluarga.

“Kami meminta perhatian agar hak korban terpenuhi. Biaya pengobatan yang sangat besar ini sudah memberatkan keluarga,” ujarnya.

Iklan

Rama, kakak kandung korban Sri Rahayu Adiningsih, menjelaskan kronologi kejadian. Kecelakaan terjadi pada 11 Maret 2026, menyebabkan adiknya mengalami luka parah di kepala hingga harus menjalani dua kali operasi dan masih dirawat intensif di rumah sakit swasta Medan.

Tim Advokasi KP MBG, Maruli Rajagukguk, menambahkan bahwa sejak April 2026 pihak keluarga telah mengadukan kasus ini ke berbagai instansi negara, namun belum ada solusi nyata. Keluarga bahkan terpaksa menjual seluruh aset yang dimiliki demi membiayai perawatan, hingga kini sudah tidak mampu lagi menanggung biaya lanjutan.

Ia juga mempertanyakan status pekerja yang menerima imbalan sekitar Rp150.000 per hari namun disebut sebagai relawan tanpa kepastian hukum dan jaminan sosial. Padahal, jelas ada unsur hubungan kerja karena mereka bekerja berdasarkan perintah.