Teropongistana.com Jakarta – Ainun Naim, mantan staf khusus Nadiem Makarim, disebut akan menjadi target pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Sebelumnya, Ainun pernah dipanggil KPK, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Kali ini, menurut sejumlah pihak, Ainun tidak akan mudah lolos karena terdapat persoalan lain yang dikaitkan dengan sengketa Yayasan Trisakti dan rencananya akan dilaporkan ke KPK.
Hal itu disampaikan Saut Sinaga dalam diskusi media bertajuk “Buka Fakta, Buka Data: Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Merdeka, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Saut menegaskan bahwa pascaputusan Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227, seluruh landasan hukum yang selama ini digunakan oleh Ainun Naim dinilai telah gugur. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penerimaan gaji yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Ia juga menyebut bahwa Ainun Naim menerima gaji dengan menggunakan NPWP Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 yang dibuat oleh Notaris Sutjipto dengan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung. Sementara itu, yayasan yang dipimpin Ainun Naim berlandaskan SK Mendikbudristek Nomor 330 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Menurut Saut, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227 menyatakan bahwa izin operasional Universitas Trisakti secara sah berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, Saut menilai muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum berbagai kebijakan yang diterbitkan berdasarkan landasan hukum yang telah dibatalkan.
