Saut juga menegaskan bahwa praktik yang ia sebut sebagai mafia pendidikan sudah terlihat jelas dan tinggal menunggu tindakan aparat penegak hukum.

Menurutnya, hubungan antara Nadiem Makarim dan Ainun Naim sangat erat selama keduanya berada dalam lingkaran kepemimpinan Kemendikbudristek.

“Kini, Nadiem mengamankan Chromebook dan Ainun Naim mengamankan Yayasan Trisakti,” tegas Saut.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan hukum di Kemendikbudristek maupun Yayasan Trisakti harus diperiksa secara setara.

“Kami mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum dari tingkat paling bawah hingga paling atas. Namun, mengapa sampai sekarang persoalan ini masih digantung?” ujarnya.

Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara.

“Indonesia adalah negara hukum. Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar dokumen administratif yang bisa diabaikan. Putusan tersebut harus dilaksanakan demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan marwah institusi pendidikan tinggi,” katanya.

Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, menilai bahwa dalam konsep trias politica, cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang setara.

“Jangan sampai lembaga yudikatif tunduk pada eksekutif,” tegasnya.

Nugraha mengaku prihatin karena putusan hukum yang telah mencapai tingkat pengadilan tertinggi, bahkan telah disertai penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung, hingga kini dinilai belum dijalankan secara optimal.

“Mengapa putusan yang sudah inkrah dan bahkan telah memiliki penetapan eksekusi masih diulur-ulur pelaksanaannya?” pungkasnya.