“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengondisian. Bagaimana mungkin dari sekian banyak dinas dan kecamatan, pemenangnya mengerucut pada satu vendor saja? Ini jelas memicu dugaan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Juru Bicara PIM, Adiem Malikking, Senin 15 Juni 2025.

Dari proyek pengadaan tersebut, PIM menyorot 2 poin krusial, pertama, pengadaan yang dilakukan secara serentak oleh sejumlah dinas dan kecamatan membuat total akumulasi anggaran sewa yang mengalir ke vendor tersebut bernilai miliaran rupiah.

Kedua, Mekanisme penunjukan atau lelang vendor tanpa verifikasi ini begitu mudah untuk dimonopoli oleh oknum Pemkot Tangerang.

Menyikapi temuan ini, Poros Intelektual Muda (PIM) melayangkan tuntutan keras kepada jajaran pembuat kebijakan di Kota Tangerang. Mereka meminta aparat pengawas internal untuk tidak menutup mata. Pasalnya praktek tersebut diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami menuntut agar penggunaan anggaran sewa kendaraan ini segera diaudit secara menyeluruh. Kami meminta Inspektorat Kota Tangerang hingga Wali Kota untuk segera bertindak tegas membongkar gurita monopoli ini,” tegas Adiem.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan monopoli dan besaran anggaran sewa kendaraan operasional tersebut.