Tangerang – Konflik agraria yang melibatkan warga Desa Rancagong dan Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan pihak Kodam Jaya kembali memasuki babak krusial. Ketidakpastian status hukum lahan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun kini dipertanyakan, menyusul lambannya progres penyelesaian di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, meski seluruh dokumen legalitas telah diserahkan.

Secara historis, status lahan tersebut merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta, guna mendistribusikan tanah tersebut kepada rakyat. Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 perihal permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks-kelola Kodam Jaya. Namun, keberadaan dokumen-dokumen otentik ini seolah tidak memberikan percepatan hukum bagi masyarakat di lapangan.

BaraNusa: Negara Harus Hadir Berikan Kepastian Hukum

Iklan

Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, menegaskan bahwa sengketa pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, karena berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

“BaraNusa meminta ATR/BPN Kabupaten Tangerang tidak menggantung hak masyarakat. Apabila warga telah mengajukan dokumen dan bukti yang diperlukan, maka seluruh proses harus diperiksa secara profesional, objektif, dan terbuka. Kepastian hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Adi Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Adi menekankan bahwa BaraNusa berdiri pada prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Pihaknya mendesak ATR/BPN untuk mempercepat verifikasi dokumen agar masyarakat memperoleh kejelasan status hukum atas tanah yang mereka kelola sejak 1984.