Mukhsin menambahkan, secara ilmiah dan praktis, keberhasilan menyelamatkan hutan sangat bergantung pada integritas dan kapabilitas sosok pemimpin di jabatan Direktur Jenderal Planologi. Posisi ini memegang kunci krusial terhadap legalitas pemanfaatan lahan di Indonesia.
“Pengalaman mendalam menjadi syarat mutlak. Dirjen Planologi harus paham betul batas fisik kawasan, daya dukung lahan, serta riwayat permasalahan yang kerap menjadi celah pelanggaran hukum. Tanpa integritas dan strategi yang tepat, perencanaan hanya akan menjadi dokumen di atas kertas yang mudah disalahgunakan oleh jaringan mafia tambang,” lanjut Mukhsin.

Kejahatan Struktural Berbiaya Mahal
Menurut catatan MataHukum, data internal Kementerian ESDM yang saat ini mengevaluasi ribuan IUP bermasalah di kawasan lindung, serta penindakan tujuh kasus besar tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Maluku, tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Minerba dinilai akan mandul jika tidak menyasar aktor intelektual korporasi dan oknum pejabat pelindungnya yang memberikan keleluasaan izin di kawasan hutan.

MataHukum juga menyoroti temuan kasus di Gunung Botak, Maluku, di mana operasi penertiban membongkar adanya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal hingga pelanggaran fasilitas pengolahan. Hal itu membuktikan bahwa para pelaku pertambangan tanpa izin memiliki akses logistik dan finansial yang sangat besar, yang mustahil berjalan tanpa adanya ‘bekingan’ dari oknum pemegang otoritas perizinan lahan.
“Negara dirugikan ratusan miliar dari penambangan ilegal, lingkungan hancur, namun korporasi-korporasi nakal yang melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sering kali lolos dari jerat pidana. KPK harus bersinergi secara radikal. Jangan pandang bulu, sita asetnya lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan seret pemilik manfaatnya (beneficial ownership) ke penjara,” pungkas Mukhsin.

Pusaran kasus Kutai Kartanegara sendiri mencatat rekor fantastis dalam penyelamatan aset, di mana KPK telah menyita 91 unit kendaraan hingga puluhan jam tangan mewah. MataHukum menilai instrumen pemidanaan korporasi dan pembersihan birokrasi pusat—dimulai dari pencopotan pejabat bermasalah—harus dilakukan demi mengubah arah pengelolaan hutan dari sekadar ladang eksploitasi ilegal menjadi aset investasi negara yang patuh hukum dan berkelanjutan.


