Teropongistana.com Jakarta — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Pembaruan ini bertujuan mewujudkan keadilan yang nyata, cepat, mudah diakses, serta mengubah pola penanganan perkara dari sekadar pembalasan menjadi keadilan restoratif yang memulihkan kondisi korban dan menyelesaikan konflik.
Namun kenyataan di lapangan belum sejalan dengan harapan tersebut. Menurut pengamatan dua pengacara, Maruli Rajagukguk dari MS Law Office dan Irman Bunowolo dari Irman Bunowolo and Partners, penegakan hukum di lingkungan kepolisian masih jauh dari tujuan yang ditetapkan.
“Faktanya, jika masyarakat biasa menjadi korban kejahatan, penanganan perkaranya bisa berlangsung sangat lama, bahkan rata-rata memakan waktu 1 hingga 5 tahun. Sebaliknya, jika masyarakat menjadi terlapor, prosesnya justru berjalan jauh lebih cepat,” ungkap mereka.
Kondisi ini tergambar dari data pengaduan yang diterima kedua lembaga hukum di wilayah Jakarta, Bekasi, hingga Nias, antara lain:

– Polda Metro Jaya: Satu kasus di bidang krimsus baru ditetapkan tersangka setelah 5 tahun dan belum sampai tahap P-21; satu kasus di krimum masih dalam tahap penyelidikan setelah 5 tahun; serta satu kasus diduga kriminalisasi terhadap pers.
– Polres Jakarta Selatan: Terdapat kasus diduga kriminalisasi terhadap warga lansia yang memperjuangkan kepemilikan rumah ibadah.
– Polres Jakarta Timur: Dua laporan masih dalam tahap penyelidikan setelah hampir satu tahun.
– Polres Kota Bekasi: Satu kasus diduga kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kebebasan berpendapat.
– Bareskrim Polri:Kasus kerugian Rp60 miliar yang awalnya berjalan lancar melambat setelah gelar perkara khusus.
– Polres Nias: Kasus pembunuhan baru mendapat perhatian setelah warga berdemonstrasi ke Mabes Polri.
– Polsek Kalideres: Laporan kehilangan kendaraan belum ada perkembangan berarti setelah sebulan.
Menurut Maruli Rajagukguk, kasus yang tercatat ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya perkara yang prosesnya belum berjalan sesuai standar. Ia meminta Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menghidupkan kembali Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.




