Ironisnya, setiap tahun masyarakat terus didorong untuk membayar pajak tepat waktu. Berbagai program sosialisasi, operasi gabungan hingga razia kendaraan digelar guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun pada saat yang sama, pemerintah daerah justru belum mampu memastikan seluruh kendaraan dinasnya memenuhi kewajiban yang sama.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penerapan aturan. Masyarakat dituntut disiplin, sementara aset pemerintah sendiri tercatat belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban yang menjadi sumber pendapatan daerah tersebut.
Mulyadi menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Pemerintah daerah harus segera melakukan pendataan menyeluruh, menyelesaikan seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas, dan memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kalau pemerintah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka pemerintah harus lebih dulu memberi contoh. Jangan hanya rakyat yang dituntut taat, sementara kendaraan dinas yang dibiayai dari uang rakyat justru menunggak,” tegasnya.
Tunggakan pajak terhadap 1.227 kendaraan dinas bukan sekadar persoalan angka. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab kepatuhan terhadap aturan tidak cukup disampaikan melalui slogan dan imbauan, melainkan harus dimulai dari pemerintah itu sendiri.
Sulit mengajak masyarakat patuh terhadap aturan ketika penyelenggara pemerintahan belum sepenuhnya menunjukkan keteladanan dalam menjalankan kewajiban yang sama.

