Teropongistana.com Jakarta — DPN PERADI Profesional mendorong pelaksanaan transformasi digital sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia. Rencana ini disepakati dalam Pra Rapat Kerja yang digelar pada Sabtu, 13 Juni 2026 di Jakarta.
Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI Profesional, Bahrain, menyatakan bahwa modernisasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat di era digital. Melalui Program Digitalisasi Layanan Bantuan Hukum, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan mudah dijangkau dari mana saja.

“Tujuannya jelas: mempermudah masyarakat pencari keadilan mendapatkan bantuan hukum tanpa terhalang jarak dan waktu,” ujarnya.
Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI Profesional, Moch. Ainul Yaqin, menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi adalah keharusan. Organisasi harus beradaptasi agar layanan hukum tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Program yang dirancang meliputi pembangunan Portal Bantuan Hukum PERADI Profesional yang terintegrasi dengan layanan konsultasi daring, sistem pengajuan permohonan, administrasi perkara, basis data nasional, serta pusat informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat. Selain itu, akan dikembangkan pula aplikasi berbasis ponsel agar pengguna dapat berkonsultasi, memantau jalannya perkara, dan terhubung langsung dengan advokat atau paralegal yang terdaftar.
Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum, Maruli Tua Rajagukguk, menjelaskan bahwa digitalisasi tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola organisasi. Sistem yang terintegrasi membuat data lebih terukur, terdokumentasi rapi, serta memudahkan evaluasi guna menjaga akuntabilitas dan profesionalitas layanan.



