“Batu bara sebanyak 150 juta ton ini harus dibagi-bagi antara perusahaan swasta dan PLN. Sementara kebutuhan batu bara PLN untuk pembangkit listrik diperkirakan mencapai sekitar 160 juta ton,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Uchok menilai terdapat potensi ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan apabila produksi nasional benar-benar berada pada level 600 juta ton.

“Artinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan PLN. Kondisi ini membenarkan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait potensi gangguan pasokan listrik jika pasokan batu bara untuk pembangkit tidak terjamin,” katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa gangguan listrik yang terjadi saat ini tidak berkaitan dengan pasokan energi primer. Kementerian ESDM memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik nasional masih dalam kondisi aman dan operasional sistem kelistrikan tetap terjaga.

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara sektor pertambangan dan ketenagalistrikan. Di satu sisi pemerintah berupaya mengendalikan produksi sumber daya alam dan memperbaiki tata kelola pertambangan, namun di sisi lain kebutuhan energi nasional yang terus meningkat menuntut kepastian pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik.

Ke depan, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara target produksi batu bara, kewajiban pasokan dalam negeri, dan kebutuhan sektor kelistrikan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai potensi gangguan pasokan listrik nasional.