Irma juga meminta BGN mengevaluasi izin operasional SPPG yang tidak memenuhi standar. Dia menegaskan SPPG yang menggunakan bangunan sempit dan tak memungkinkan untuk direnovasi baiknya tak lagi dioperasikan.

“SPPG yang tidak memadai bangunannya yang menggunakan rumah yang pada dasarnya sempit dan tidak bisa direnovasi kanan kiri sudah seharusnya dicabut izinnya,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak akan disamaratakan lagi sebesar Rp 6 juta per hari. Ia menyebut pihaknya akan menelaah data penerima manfaat dari program MBG.

“Iya, iya (evaluasi insentif). Nanti itu termasuk. Setelah data penerima manfaat itu fix, ya, kami harapkan nanti insentifnya nggak fix Rp 6 juta semua kan,” ujar Arumsari

Arumsari juga berbicara soal nasib motor listrik yang dianggarkan saat kepemimpinan eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Arumsari menyebutkan produk yang sudah dianggarkan oleh negara semestinya bisa dimanfaatkan dengan maksimal.

Arumsari menyebutkan pemanfaatan barang yang telah dibeli oleh BGN sebagai salah upaya penyisiran anggaran. Jika masih ada kekurangan, BGN akan melengkapi sesuai dengan kebutuhan.

“Tapi prinsip secara umum saya nggak bicara satu-satu sih, kaus kakilah, motorlah, apa, nggak. Tapi prinsip secara umum yang sudah keluar di 2025, karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya itu,” ujarnya.