Teropongistana.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani skandal suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai penyidikan yang dilakukan saat ini terkesan janggal dan “setengah hati”.

​Kritik tajam tersebut muncul setelah CBA mencermati Berkas Perkara Nomor BP/31/DIK.02.00/23/03/2026 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik H., dan penyidik Ignatius Rendi Wicaksana.

​Uchok Sky menyoroti pembatasan periode penyidikan dalam berkas perkara atas nama Dedy Kurniawan Sukolo yang hanya mencakup kurun waktu 2024–2026. Menurutnya, hal ini sangat tidak logis.

​”Perkara ini janggal dan aneh. Mengapa KPK hanya membatasi penyidikan dari tahun 2024? Padahal, Dedy Kurniawan Sukolo sudah bekerja di Blue Ray Group sebagai Ketua Tim Lapangan sejak Juli 2018,” tegas Uchok, Senin (22/06/2026).

​CBA menduga ada upaya sistematis untuk melindungi pihak tertentu dengan membiarkan aliran suap sebelum tahun 2024 tidak tersentuh hukum. Penyidik dinilai tidak mampu atau sengaja tidak mengungkap aliran dana periode 2018–2023, padahal diduga kuat praktik lancung tersebut telah berlangsung lama.

​Selain masalah durasi waktu, CBA juga menyoroti ruang lingkup tersangka yang terlalu sempit. Fokus KPK yang hanya tertuju pada Blue Ray Group dinilai mengabaikan fakta lapangan bahwa praktik serupa melibatkan banyak perusahaan lain.