Uchok membeberkan bukti adanya pertemuan mencurigakan pada 22 Juli 2025 di Hotel Borobudur antara pengusaha John Field dengan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Pertemuan yang berlangsung tengah malam tersebut diduga menjadi ajang lobi para pengusaha importir.
Lebih jauh, CBA juga mencatat adanya dugaan pemerasan oleh oknum internal. Sisprian Subiakto, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, disebut pernah meminta sejumlah uang kepada Aditya Rachman Rony Putra yang dikumpulkan dari para pengusaha importir.
Uchok menegaskan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dan harus segera melakukan langkah progresif untuk menuntaskan skandal ini hingga ke akarnya:
Perluas Jangkauan: KPK harus membuka penyelidikan terhadap sekitar 20 hingga 24 perusahaan importir/kargo lain yang diduga terlibat dalam pusaran suap dan gratifikasi serupa.
Audit Investigasi: Meminta KPK untuk menelusuri aliran dana sejak tahun 2018, bukan sekadar membatasi waktu penyidikan untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
Transparansi: Menuntaskan keterlibatan oknum internal DJBC lainnya yang namanya telah muncul dalam konstruksi perkara.
”Jangan hanya fokus pada satu perusahaan. KPK harus berani membongkar jaringan mafia importasi yang telah menggerogoti keuangan negara ini secara menyeluruh. Jika penyidikan hanya dibatasi, ini mencerminkan lemahnya komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Bea Cukai,” tutup Uchok.