“Yang lebih penting, Kejati DKI Jakarta harus menyelidiki, atau menyesuaikan antara harga rata-rata satu mobil derek sebesar Rp2,2 miliar dengan spek dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” kata Ucok.
Ia juga menyoroti kinerja penegakan aturan lalu lintas yang dilakukan Dishub DKI Jakarta.
Ucok menambahkan, meskipun razia terhadap kendaraan pribadi dinilai jarang dilakukan, anggaran pemeliharaan kendaraan derek tetap terus dialokasikan.
“Biarpun jarang melakukan razia kendaraan pribadi, tetapi pada tahun 2025 terdapat anggaran Pemeliharaan dan Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Derek sebesar Rp211.680.000, dan pada tahun 2026 terdapat anggaran Pemeliharaan Dashcam Kendaraan Derek sebesar Rp271.436.480,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ucok juga mengungkap adanya pengadaan kendaraan operasional lainnya di lingkungan Dishub DKI Jakarta.
“Belum lagi pada tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Khusus Mobil Towing sebesar Rp890.100.000 untuk 1 unit,” tutup Ucok Sky Khadafi.