“Jangan sampai ruang konferensi pers lebih gaduh daripada ruang sidang. Di ruang sidang orang disumpah, ada hakim, ada pembuktian. Sedangkan di luar ruang sidang, semua orang bisa berpendapat,” katanya.

Uchok Sky juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada sebagian pihak apabila alat bukti mengarah lebih luas.

“Kalau sistem impor memang melibatkan banyak kementerian, banyak lembaga, banyak perizinan, dan banyak jalur administrasi, maka pembongkarannya juga harus mengikuti ke mana alat bukti mengarah. Bukan mengikuti siapa yang paling ramai dibicarakan,” tegasnya.

Ia menyatakan menghormati kewenangan KPK dalam menentukan strategi penyidikan. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah juga harus menjaga konsistensi komunikasi kepada publik.

“Kalau hari ini mengatakan akan mendalami, publik berhak mengetahui sejauh mana pendalaman itu berkembang. Kalau ada nama yang disebut dalam persidangan, biarkan mekanisme hukum yang menguji. Kalau tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, proses. Yang jangan terjadi adalah publik dibiarkan hidup terlalu lama dalam ruang tafsir,” ujarnya.

Ucok menilai, musuh terbesar pemberantasan korupsi bukan hanya pelaku korupsi, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak kembali pada prinsip-prinsip hukum acara pidana, yakni pembuktian berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan putusan hakim.

“Kalau memang ingin membongkar mafia impor, bongkar semuanya berdasarkan alat bukti. Kalau memang hanya sebagian yang sudah siap dibuktikan, sampaikan apa adanya kepada publik. Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya-tanya sendiri, ini sedang membongkar seluruh bangunan atau baru membuka pintu depannya saja,” katanya.

Dalam pernyataannya, Ucok juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait apabila didukung alat bukti yang cukup, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari berbagai institusi maupun perusahaan jasa pengurusan logistik (forwarder). Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan hukum, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Keberanian sesungguhnya bukan terletak pada kerasnya pernyataan. Keberanian sesungguhnya adalah konsisten membawa setiap dugaan yang memiliki alat bukti yang cukup sampai memperoleh putusan pengadilan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.