Teropongistana.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mengajukan pengaduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2026), dengan meminta evaluasi terhadap konsistensi penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, mengatakan perkara yang semula berpusat pada PT Blue Ray Cargo kini berkembang menjadi sedikitnya 10 klaster berdasarkan pernyataan KPK, fakta persidangan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di pengadilan, serta pemberitaan media nasional.

“Kalau KPK sudah mempublikasikan adanya klaster-klaster baru, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh klaster tersebut benar-benar sedang disidik atau hanya berhenti sebagai publikasi. Jika alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Jika belum cukup, jelaskan kepada publik. Jangan sampai semuanya menggantung,” kata Ucok dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut CBA, perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai tidak semestinya berhenti pada perkara induk PT Blue Ray Cargo. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan CBA, terdapat sedikitnya 10 klaster yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penjelasan resmi dari KPK.

Klaster tersebut meliputi dugaan suap dan gratifikasi PT Blue Ray Cargo, dugaan manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder dan importir, perkara yang berkaitan dengan PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran dana kepada oknum di BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang, dugaan terkait cukai dan safe house, dugaan pengumpulan informasi dan perintangan penyidikan, rekening koran yang diduga memperlihatkan aliran dana kepada Heri Setiyono alias Heri Black, hingga kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam fakta persidangan.

Ucok menilai KPK perlu menjaga keselarasan antara pernyataan kepada publik, proses penyidikan, dakwaan jaksa, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.