Bronto mengatakan, para pelaku diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bronto juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli rokok. Menurutnya, rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan dan akan rusak saat bungkus pertama kali dibuka. Selain itu, kemasan memuat identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, umumnya memiliki kualitas cetak kemasan yang lebih rendah, informasi produsen yang tidak lengkap, serta dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok bercukai resmi.

“Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Maruli.

 

(David/red)