Teropongistana.com Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 44.500 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono serta perwakilan KPPBC TMP Merak, Charles Stiven.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Dari hasil pengecekan di lokasi bersama pemilik tempat, petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi atau sebanyak 4.450 slop, setara 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” kata Bronto.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain ribuan bungkus rokok ilegal, polisi turut menyita satu unit mobil Isuzu Truck Box Double berpelat nomor B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, dan tiga buah kunci rumah.