“Kalau melihat posisi perkara yang dialami Gabriel, kasus ini sebenarnya tidak layak diproses melalui mekanisme hukum pidana. Yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada rakyat kecil yang tidak memahami aturan, bukan menjatuhkan sanksi seberat ini. Ia melakukannya semata-mata untuk mempertahankan hidup,” ujar Bahrain lewat pernyataanya, Jumat (10/7/2026)
Hal senada disampaikan Marulitua Rajagukguk, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL. Ia menilai penanganan kasus ini justru menyengsarakan masyarakat kecil, bukan menghadirkan keadilan.

“Ini bentuk penegakan hukum yang bengis. Perkara ini seharusnya dihentikan atau setidaknya tidak perlu dilakukan penahanan agar ia tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hincat Silalahi dan Irman Bunawolo, mempertanyakan logika penanganan kasus ini.

“Apakah Gabriel sebagai rakyat kecil yang hanya mencari nafkah dengan cara isi ulang gas benar-benar memperoleh keuntungan fantastis hingga disamakan dengan mafia migas? Faktanya ia hanya berusaha bertahan hidup, namun justru dihadapkan ancaman hukuman seberat itu, sementara pelaku besar yang sesungguhnya masih banyak yang belum tertangkap,” ungkap mereka.
Para kuasa hukum berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan praperadilan ini.

“Kami memohon agar Hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah jika bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan. Melalui putusan ini, kami berharap pengadilan dapat mengoreksi penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi rakyat kecil,” tutup Marulitua Rajagukguk.


