Jakarta – LBH PERADI PROFESIONAL mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus penangkapan dan penahanan terhadap Gabriel, warga yang diduga melakukan kegiatan isi ulang dan menjual gas portable.

Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan dinilai hanya sebesar ratusan ribu rupiah, padahal Gabriel baru menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum ditangkap.

Latar Belakang Kasus

Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang gas portable untuk keperluan camping dan pendakian gunung tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Barulah setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ia diberitahu bahwa tindakannya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Gabriel sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai mafia migas, hingga akhirnya dilakukan penahanan. Akibat keputusan tersebut, Gabriel mengalami dampak besar: kehilangan pekerjaan, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.

Tanggapan Kuasa Hukum
Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL, Bahrain, menjelaskan tujuan pengajuan praperadilan ini adalah untuk menguji apakah proses penyidikan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan KUHAP.