Namun, Kurnia belum menjelaskan secara rinci mengenai hal yang memungkinkan fasilitas tersebut dibangun di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Ya, saya rasa itu ada di kementerian sektoral yang mengetahui seluk-beluk permasalahan. Lebih tepat dijawab oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ucapnya.

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Sidak tersebut merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama, Ombudsman tidak diberikan akses untuk masuk ke area lapas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik di kawasan belakang lapas.

Fasilitas tersebut disebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Ombudsman juga mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut. Namun, status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut.
Ombudsman juga menyusun sejumlah langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk terkait kelembagaan dan pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong.

Imipas Sebut Rumah Dinas Pejabat Belakangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan bahwa bangunan yang disebut Ombudsman berstandar apartemen tersebut merupakan rumah dinas yang ditempati para pejabat Lapas Cibinong.
Kementerian Imipas juga membantah dugaan bahwa fasilitas tersebut disediakan bagi narapidana tertentu dan digunakan sebagai tempat tinggal selama masa penahanan. Meski demikian, Kementerian Imipas tetap melakukan investigasi untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyediaan dan penggunaan fasilitas tersebut.

Baca juga tentang fasilitas mewah atau berita Hukum untuk informasi terkini.



