Atas hal itu, Faizul menilai Kejaksaan Agung RI perlu memeriksa BPDPKS dan dewan pengarahnya.

“Siapa dewan pengarahnya, tentu menteri di kabinet ini. Kami percaya Kejagung lebih tahu,” katanya.

Baca juga GAWAT…!Nama Suami Puan Maharani Disebut Saat Sidang PDPDE, Kejagung Siap Proses

Sebelumnya, dalam kasus korupsi CPO ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turtersangka. Kelima tersangka yakni IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

IWW ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain Wisnu tersangka lain yang menjadi sorotan yakni LCW alias Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana ketika itu menyebut Lin Che Wei berperan bersama tersangka Wisnu mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.

Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” ungkap Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Belakangan, rekam jejak karir dari Lin Che Wei pun terungkap. Salah satunya yang bersangkutan ternyata pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Red)