TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi kasus Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas mengingat kasus ini bukan pertama kali.
“Kasus tersebut harus ditangani secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat perlu ditindak dengan tegas, terlebih ada informasi adanya keterlibatan PPAT/Notaris. Jika ini benar, maka sangat disayangkan dan perlu dibawa ke ranah pidana,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).
Ia juga mengatakan bahwa tanah adalah masalah klasik. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.
“Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar,” paparnya.
Baca juga
Suparji menilai, tindakan tegas salah satunya adalah menindak oknum oknum yang terlibat. Sanksi administratif, kata dia, sangat tidak cukup bila dibanding dengan kerugian tindak kejahatan itu.


