TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri harus sesuai dan berpatokan pada Undang-Undang (UU).
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, terkait tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menampung 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hamdi mengaku tidak mempermasalahkan langkah Kapolri yang akan menampung ke-57 mantan pegawai KPK tersebut. Namun, menurut Hamdi, hal tersebut tetap harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ya kita kan harus berpatokan UU. Kita enggak masalah Pak Kapolri menampung, tetapi sesuai UU saja,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Baca juga : MANTAP…!Ketua KPK, Jadilah Pahlawan Zaman Now Melawan Korupsi
Hamdi menegaskan, bahwa jika memang ke-57 mantan pegawai KPK itu akan diangkat menjadi ASN Polri, maka mereka harus mengikuti assesment atau tes kebangsaan sesuai amanat UU ASN.
