Sebab jika tidak, menurut Hamdi, maka akan timbul persepsi bahwa Polri dan KPK memiliki standar ganda terkait pengangkatan ASN.

“Ya kalau untuk ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama?. Di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa (diterima),” ujarnya.

Kecuali, Hamdi mengatakan, wilayah atau bidang kerja yang akan diberikan kepada 57 mantan pegawai KPK itu berbeda dengan sebelumnya.

Baca juga : Kisruh Biaya Tes PCR, KPK Harus Panggil LBP dan Erick Thohir

Namun tetap, Hamdi kembali menegaskan, ke-57 mantan pegawai KPK itu harus menjalani serangkaian tes ulang yang diamantkan oleh aturan perundang-undangan.

“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemaren. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka Memenuhi Sarat (MS) untuk kerjaan Polri,” katanya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tawaran pekerjaan untuk bekerja di Institusi Kepolisian kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Namun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos saat mengikuti TWK di KPK.

Baca Juga Fahri Hamzah Sebut Parpol Oposisi Melempem Rabu, 17 November 2021
Fahri Hamzah Sebut Parpol Oposisi Melempem

Artinya, jika memang mereka mau dipekerjakan di Polri, maka mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes lagi yang dipersyaratkan oleh UU.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun.

Dengan demikian, ke-57 mantan pegawai KPK itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam PP tersebut jika diangkat menjadi ASN. (Red)