TEROPONGISTANA.COM PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau langsung pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahap II untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pemerintah pusat maupun daerah tahun 2021. Pemantauan dilakukan pada tahapan SKB yang berlangsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (28/11/2021).

Berdasarkan pantauan tim Kemendagri di lapangan, terdapat sejumlah titik alur lokasi pelaksanaan ujian, mulai dari tempat pendaftaran peserta (registrasi), ruang penitipan barang, body checking, hingga ruang tunggu steril. Pelaksanaan tes ini juga terbagi dalam 4 sesi. Hal ini sesuai dengan ketentuan pengumuman surat BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021.

Baca Juga : Presiden Minta APBN 2022 Dirancang Responsif, Antisipatif, dan Fleksibel

Selain wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi, para peserta juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Seperti dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial para peserta wajib mengikuti prokes, seperti mengenakan masker 3 lapis (ply) ditambah masker kain di bagian luar, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Penyelenggara pun hanya diperkenankan mengisi ruang ujian sebanyak 30 persen dari kapasitas normal.

Tak hanya itu, para peserta juga wajib menunjukkan hasil tes usap PCR dalam kurun waktu 3×24 jam atau tes cepat antigen 1×24 jam dengan keterangan negatif/non-reaktif. Bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan dilakukan penjadwalan ulang pada hari terakhir pelaksanaan jadwal SKB di setiap lokasi ujian dan sehari setelahnya.

Baca Juga : AMAZING…!Diskominfo Kota Serang Buat Trobosan Baru Lewat Aplikasi RAGEM