Baca Juga : Ini Harapan Petani Saat Bendungan di Resmikan Presiden

“Tuntutan ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kedepan. Sebab, seseorang yang ingin membela diri khawatir jika nantinya malah diperkarakan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami mbah Minto,” ulasnya.

Nantinya, ia berharap Majelis Hakim mampu memberi vonis yang obyektif, progresif dan mencerminkan keadilan. Sebab, membela diri (noodweer) pun dimungkinkan berdasarkan KUHP. Jangan sampai orang yang niatnya membela diri, hanya karena melukai lantas dipidana.

“Hukumnya malah jungkir balik nanti. Yang ingin membela dipenjara, yang melakukan pidana bisa bersuka ria. Ini sangat tidak kita harapkan,” pungkasnya.

“Semoga Hakim bisa progresif dalam memutus perkara ini sehingga terwujud keadilan yang obyektif,” tutupnya. (Red)