TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad buka suara terkait tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Mbah Minto. Diketahui, Mbah Minto diperkarakan setelah membacok seorang pria yang diduga hendak mencuri ikan.

“Tuntutan jaksa memang patut dihormati. Namun di sisi lain hal itu mengusik rasa keadilan masyarakat, karena seharusnya JPU mempertimbangkan banyak hal. Tidak hanya berfokus pada pihak yang dilukai Mbah Minto,” katanya dalam keterangan persnya.

Baca Juga : Mendagri Kembali Peringatkan Daerah Agar Percepat Realisasi Belanja

Ketika tindak pidana terjadi, sangat memungkinkan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat. Suparji mencontohkan ketika seseorang melakukan pembelaan diri. Dalam kondisi tersebut, bisa jadi seseorang melakukan tindakan di luar batas.

“Dan tindakan tersebut bisa menjadi alasan pembenar karena ia ingin membela diri. Seharusnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindakan mbah Minto merupakan reaksi dari tindkan pencurian. Terlebih menurut pengakuan Mbah Minto, ia sempat disetrum,” paparnya.

Maka dalam memberi tuntutan tidak bisa menggunakan ‘kacamata kuda’. Sebuah peristiwa pidana harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya separuh dari sisi korban. Bila hanya satu sisi, maka sangat dimungkinkan penegakan hukum tidak dimungkinkan.