TEROPONGISTANA.COM JAKARTA –Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:
*1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun*
*- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.*
*- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam*
*2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun*
*- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.*
*- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam*
*3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun*
*- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam*
*- Wajib Didampingi orang tua*




