“Dalam konteks menjaga kepercayaan masyarakat (public trust), PJI juga harus mampu menjadi sarana bagi pembentukan karakter Jaksa yang bermartabat agar benar-benar dapat dipercaya,” tuturnya.
Dia mengingatkan satu dari tujuh agenda pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024 adalah memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik di tahun 2024. Karennya perlu diarahkan kelembagaan politik dan hukum yang mapan.

“Sistem Hukum Nasional yang mantap dan Reformasi Kelembagaan Birokrasi, PJI hendaknya dapat menerjemahkan dan mengaktualisasikannya ke dalam mindset dan aksi nyata para Jaksa dalam menjalankan setiap tugas dan kewenangannya, sehingga harapan akan adanya keselarasan antara program Kejaksaan dengan Pemerintah dapat terwujud,” papar mantan Kepala Kejati Jabar dan Riau itu.
Setia Untung yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI itu juga berharap dengan disahkannya Undang-Undang Kejaksaan tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, maka semakin memperkuat kedudukan Kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan dan mampu memulihkan dan menjaga marwah Kejaksaan.
“Untuk itu diharapkan PJI mampu sebagai garda terdepan dalam menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari UU tersebut,” tuturnya.
Kedepan PJI juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait kedudukan dan kewenangan baru yang terkandung dalam UU tersebut. Dia menyarankan agar mengelar Forum Group Discussion (FGD) maupun seminar dalam rangka membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa terhadap aturan-aturan baru yang ada dalam UU perubahan Kejaksaan RI.
“Organisasi yang menjadikan ide kreativitas dan inovasi sebagai kunci agar tidak tergilas oleh perubahan zaman dan masyarakat serta senantiasa dapat berkontribusi dalam membentuk Jaksa yang siap menghadapi perubahan dan tantangan zaman yang semakin kompleks, dengan menyusun berbagai program kerja strategis dan aplikatif yang bermanfaat bagi pembentukan karakter, sikap, tindak tanduk dan perilaku para Jaksa sebagai anggotanya,” ujar Wakil Jaksa Agung RI itu.
Sebelum dilakukan agenda Pemilihan Ketua Umum PJI periode 2022 2024, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan Kartu Anggota Luar Biasa PJI kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Anwar Saidi.





