Baca juga : Raih WBK, Ombudsman Banten Apresiasi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Imigrasi Kelas I Serang
Kemudian, Dedy juga menyampaikan bahwa mengingat pentingnya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan mengacu pada regulasi yang sudah mewajibkan penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Desa untuk menyediakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik, melalui Laporan Hasil Analisis ini, maka Ombudsman Banten menyampaikan saran perbaikan kepada Bupati Pandeglang.
“Hasil kajian ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta perubahan tata kelola pengaduan pelayanan publik di Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Ujar Dedy.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ombudsman karena telah benar-benar memperhatikan kondisi di Pandeglang.
“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Ombudsman Banten karena selama ini telah memperhatikan pelayanan publik di Pandeglang sampai ke Desa-Desa, kajian ini sangat baik dan tentunya saran-saran ini akan sangat bermanfaat bagi kami” Ujarnya.
Bupati Pandeglang juga menyampaikan dalam waktu dekat akan segera melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman dalam kajian ini, dan akan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman Banten.
“Akan segera kami laksanakan saran ini pak, ini akan sangat bermanfaat karena ini merupakan hal yang pertama bagi kami, dan hasilnya akan segera kami sampaikan kepada Ombudsman.” Tambah Irna. (Dede)





